Latar Belakang Pembentukan

Dasar Hukum : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 mengatur tentang kewajiban guru untuk meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan.

Kompetensi : Guru harus memiliki kompetensi dan keahlian mumpuni sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengembangan: Kompetensi harus dikembangkan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Pasal 20 Ayat (b) UU No. 14 Tahun 2005

“Dalam rangka melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.”

Undang-undang di atas sudah memberikan gambaran jelas bahwa tenaga pendidik harus memiliki kualitas unggul, sehingga bisa menghasilkan generasi unggul pula. Kualitas pendidik ditentukan oleh kualitas kompetensi yang dimilikinya.

Oleh karena itu, pendidik/guru harus memiliki wadah tersendiri untuk meningkatkan profesionalitas kerjanya. Wadah yang memungkinkan untuk dibentuk adalah:



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *